Siberbanten.id – Sebanyak 8 pelaku penjual obat terlarang tipe G diamankan Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Ke delapan pelaku tersebut menjual obat jenis Narkotika itu di toko-toko kosmetik dan toko obat yang ada di 7 lokasi di Kota Tangerang.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin Lomban Toruan mengatakan, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan 5.509 butir obat.
“8 orang pelaku berinisial FR (24), IR (26), SY (28), IM (32), MR (33), SR (21), S (21) dan F (37). Kita amankan diduga pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut,”ujar Farlin, Kamis (10/8/2023).
Ia juga menyebutkan, bahwa penyitaan obat berbahaya itu dilakukan dalam waktu seminggu terakhir di 7 lokasi yang berbeda, baik di wilayah Kota Tangerang maupun Kabupaten Tangerang.
“Diantaranya di Kosambi, Teluknaga, Pinang, Karawaci, Cikokol, Sepatan, dan Cipondoh,” ucap Kasat Narkoba.
“Obat terlarang tersebut diamankan dari toko obat dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar,” tambahnya.
Farlin menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengungkapan dari semua kasus terkait obat terlarang ditengah-tengah masyarakat.
“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, tentunya dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.


