Siberbanten.id – Bagi para kasir maupun penjaga warung nampaknya perlu mengetahui terdapat undang-undang yang mengatur tentang uang kembalian pembeli.
Aturan tersebut tertera pada UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, alat pembayaran yang sah pada dasarnya adalah uang, bukan permen atau yang lainnya.
Dengan begitu, berapa pun nominal kembalian yang harus diberikan kepada pembeli harus diberikan dalam bentuk mata uang.
Celaka, apabila sang pembeli tidak Terima dengan diberi kembalian bukan dalam bentuk mata uang, contohnya permen, makan pedagang akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
“Dalam pasal 21 ayat 2 menjelaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, seperti dikutip detikcom, Sabtu (18/3/2023).
Menurut Marlison, untuk menjaga agar pengaturan Pasal 21 ayat (1) dipatuhi dan efektif berlaku, maka pembuat UU memasukkan pengaturan sanksi bagi mereka yang bertransaksi tidak menggunakan mata uang rupiah atau menggunakan mata uang selain rupiah.
“Namun tidak semua perkara seperti ini harus dilaporkan. Pembeli juga bisa menyelesaikannya melalui kesepakatan bersama dengan pihak yang terlibat,” pungkasnya.


