Siberbanten.id – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mewajibkan uji Emisi pada saat pemilik kendaraan hendak memperpanjang pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Langkah tersebut diambil dalam rangka mengurangi polusi udara yang sebagian besar ditimbulkan dari kendaraan-kendaraan yang tidak layak beroperas.
“Wajib uji emisi untuk pemilik kendaraan bisa memperpanjang STNK,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, Senin (21/8/2023).
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menetapkan undang-undang terkait denda pencemaran apabila kendaraan yang diuji tak lulus uji emisi.
“Hanya boleh kena denda dua kali. Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi,” ungkapnya.


