Siberbanten.id – Proyek penanganan kawasan kumum, Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerobot tanah milik warga.
Proyek dengan anggaran sebesar Rp.15 miliar dibawah pengawasan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Tangsel itu, nampaknya menzalimi warga.
Yandi Pecong, salah satu warga RT.03, RW.09, yang tanahnya diserobot proyek tersebut mengaku sempat menyetop proyek penanganan kawasan kumuh yang menyerobot lahannya. Dia mengatakan, tanah warisan itu turut dibangun paving block tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Dari awal pembangunan kami tidak di ajak ngobrol. Padahal kami keluarga besar sudah mewakafkan jalan lebarnya 2 meter dan panjangnya 80 meterlah. Itu juga sempat saya setop pekerjanya. Karena, ada tanah yang tidak kami kasih ikut dalam pekerjaan jalan,” kata Yandi yang juga merupakan salah satu ahli waris dari pewakaf tanah di lokasi, Jumat (01/09/23).
Yandi yang juga merupakan cucu Rabun bin Kebeng menolak ukuran yang diklaim pihak kontraktor pelaksana proyek. Dia menerangkan jika ahli waris telah memberikan lahan selebar 2 meter dengan panjang sekira 80 meter untuk dibangun paving block, namun faktanya lahan yang digarap kontraktor bertambah menjadi 3,5 meter.
“Ya nggak sesuailah. Kita udah kasih 2 meter, malah diambil 3 meter lebih. Ya 3,5 meter kira-kira,” jelasnya.
Mengetahui penyerobotan itu, Yandi langsung protes dan meminta pekerjaan proyek dihentikan sementara sampai ada klarifikasi kontraktor dan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) selaku OPD terkait.
Kasus tersebut akhirnya dapat selesai dengan pengembalian lahan seperti kesepakatan semula. Ahli waris pada dasarnya mendukung program pemerintah selama dikerjakan dengan baik.
“Sekarang udah sesuai, hanya 2 meter lebarnya. Setelah kita ajak diskusi akhirnya sudah clear. Waktu itu, pekerjanya main pasang paving saja. Kita juga tak pernah diajak bicara. Rapat pun tidak diikutsertakan sebelumnya. Pak RT dan pak RW itu enggak konfirmasi kepada ahli waris,” ungkapnya.
Proyek penanganan kawasan kumuh di Ciputat sendiri dikerjakan dengan pagu anggaran Rp15 miliar. Sejumlah persoalan muncul sejak awal pengerjaan oleh pemenang tender PT Raissa Karunia Abadi.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penataan kawasan Kumuh pada Disperkimta Tangsel, Edwin Qordrianto, menjelaskan jika pihaknya telah mensosialisasikan kegiatan itu sedari awal. Dia mengakui bahwa ada miskomunikasi terkait penentuan titik pembangunan karena luasnya wilayah pengerjaan.
“Kita sudah ijin. Kenapa kita harus ijin? di lokasi ini sifatnya urgent. Di sini banjir. Kami punya persetujuan agar warga tidak menggugat. Tujuan utama kita itu ingin mengatasi banjir,” ucapnya beberapa waktu lalu di lokasi proyek.
Kepala Disperkimta Aris Kurniawan hingga saat ini tak juga mau memberikan keterangan. Saat awal pengerjaan proyek yang menimbulkan kontroversi, Aris hanya muncul sepintas melalui isi rilis sanggahan yang disebar serempak ke sejumlah media.


