Selasa, Desember 16, 2025
Google search engine
BerandaBantenKasus Tawuran Makan Korban Jiwa di Serpong, Polisi Tangkap 3 Tersangka

Kasus Tawuran Makan Korban Jiwa di Serpong, Polisi Tangkap 3 Tersangka

Siberbanten.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menangkap 3 tersangka yang terlibat dalam pembunuhan MBF (16) dalam aksi tawuran di Jalan Ciater Raya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (1/9/2023) kemarin.

Kasubsi Penmas Polres Tangsel Ipda Bayu mengatakan, pihaknya telah menangkap dan menetapkan 3 tersangka dalam kejadian tersebut.

“Ketiga tersangka adalah Y (22 Thn ), R ( 22 Thn ) dan I (21 Thn ) yang diduga secara bersama2 melakukan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal Dunia,” ujar Bayu dalam keterangan tertulis, Senin (4/9/2023).

Dijelaskan Bayu, kronologis bermula dari adanya janjian tawuran antar 2 kubu melalui akun media sosial. kemudian dari masing- masing menentukan lokasi dan waktu untuk tawuran.

“Terjadi Kesepakatan Antar Admin hari Jumat, tanggal 01 September 2023, pukul 02.00 WIB untuk melakukan tawuran. Setelah terjadi tawuran antar dua kubu karena tidak berimbang maka salah satu geng tersebut mundur dan korban MBF tertinggal dengan rombonganya,” ucap Bayu.

Setelah itu, tersangka Y membacok korban menggunakan benda tajam, Serta sepeda motor yang digunakan korban diambil secara paksa oleh tersangka R.

“Terhadap para tersangaka diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Jo. Pasal 170 Jo. Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Yang terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments