Siberbanten.id – Seorang pria berinisial AJ (44) ditangkap polisi di wilayah Pinang, Kota Tangerang lantaran kedapatan mempunyai senjata api rakitan jenis pen gun.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, senjata api rakitan tersebut diduga digunakan pelaku untuk kejahatan.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami amankan senjata api rakitan beserta amunisinya,” ujar Zain dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).
Lanjut Zain, amunisi yang diamankan dalam bentuk 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru.
“Sudah diamankan di Polsek Pinang. Berdasarkan pengakuan tersangka memang senjata api itu milik dia,” ucap Zain.
“Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.


