Siberbanten.id – Pembangunan gedung ruko di Pondok Jagung, Serpong Utara, disegel Satpol PP Kota Tangsel lantaran tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada 7 Agustus 2023 lalu.
Namun meski sudah disegel, nampak di lapangan proyek tersebut masih berjalan. Padahal sudah ada stiker segel Penghentian Kegiatan Sementara dan pita kuning PPNS dari satuan polisi pamong praja.
Rumanto (55) salah satu dari 10 pekerja mengatakan, setelah 4 hari tak melanjutkan aktifitas semenjak disegel, kemudian sejumlah petugas Pol PP mendatangi kembali lokasi proyek dengan maksud untuk menanyakan pemilik bangunan.
Saat itu dirinya kepada para petugas penyidik Pol PP bahwa untuk urusan surat izin Persetujuan Bangunan Gedung sesuai arahan dari vendor diinstruksikan menjawab sudah ditangani oleh Agus Djayus (mantan PPNS Satpol PP, yang saat ini di PPNS Dinsos Tangsel).
“Proyek ini sudah 4 bulanan pekerjaannya, tinggal nyelesain ngecat, kelistrikan juga sudah, dan tinggal finishing halaman,” kata Rusmanto, dilokasi bangunan kontruksi atap baja panjang 35 meter lebar 13 meter itu.
Sementara, Wakhid selaku vendor dalam sambungan teleponnya saat dihubungi, membenarkan bahwa semua urusan sudah ditangani urusannya sama Agus Djayus.
“Pak Agus itu yang nyuruh saya kerja,” tutur Wakhid sembari menepis bila perannya dalam proyek sebagai pelaksana. Saya hanya memastikan pekerjaannya beres,” kata Wakhid.
Wakhid mengklaim tidak tahu menahu kenapa proyek bangunan gudang dipasangi stiker dan pita kuning Satpol PP Tangsel.
“Silahkan bertanya ke internal Pak Agus, karena kalau hubungi saya justru salah,” ujarWakhid yang juga mengawasi beberapa proyek lain di beberapa tempat berbeda.
Diinformasikan juga, Agus Djayus saat dikonfirmasi terkesan membantah dan buru-buru mengakhiri percakapan via telepon.


