Selasa, Desember 16, 2025
Google search engine
BerandaBantenPenegakan Perda KTR, 8 Karyawan Dinkes Tangsel Terjaring Satpol PP

Penegakan Perda KTR, 8 Karyawan Dinkes Tangsel Terjaring Satpol PP

Siberbanten.id – Sebanyak 8 karyawan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terjaring Satpol PP sedang merokok di kawasan kantor Dinkes Tangsel, Selasa (19/9/2023).

Seperti diketahui, Satpol PP Tangsel saat ini tengah menggelar razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa lokasi di kantor pemerintahan. Hal itu dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang KTR.

Penyidik pada Satpol PP Tangsel Suherman mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya menyusuri setiap ruangan maupun kantin di kantor-kantor pemerintah termasuk di Dinkes.

“Kami menyelusuri semua di dalam-dalam di ruangan di kantin yang ada di kawasan ini. Hari ini dapat 8 orang dari orang Dinkes,” ujar Herman saat diwawancarai.

Herman mengungkapkan, dirinya masih belum mengethaui status dari 8 orang tersebut apakah PNS atau karyawan biasa.

“Statusnya belum tau PNS atau non PNS yang pasti dia pegawai di Dinkes Kota Tangsel,” ujarnya.

“Dari razia ini kita sitia 8 KTP tersangka dan nanti akan di sidang Tipiring hari Kamis di Pengadilan,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments