Siberbanten.id – Aksi tawuran antar dua kelompok remaja kembali pecah. Peristiwa itu terjadi di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya menangkap 8 orang yang terlibat dalam pengeroyokan FT (24) hingga meninggal dunia akibat luka bacok.
“Kita amankan 8 orang SM (16), N (18), F (16), RF (16), K (15), S (18), MA (17) dan MS (17),” ujar Zain dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).
Dilanjutkan Zain, dua kelompok tersebut bernama Tugustres dan Aliansi12. Keduanya janjian tawuran lewat Instagram. Mereka juga sudah melengkapi dengan senjata tajam.
Zain mengatakan penanganan kasus tawuran itu dilakukan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak maupun P2TP2A. Hal itu dilakukan lantaran usia para pelaku masih remaja.
“Para pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Neglasari, mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 3 atau 358 KUHP, Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.


