Selasa, Desember 16, 2025
Google search engine
BerandaBantenMasih Bagus dan Mulus, Puluhan Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Bakal Dilelang

Masih Bagus dan Mulus, Puluhan Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Bakal Dilelang

Siberbanten.id – Sebanyak 63 kendaraan Dinas milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah terparkir di lantai 8 gedung parkir Puspemkot Tangsel.

Puluhan kendaraan Dinas tersebut rencananya akan dilelang tahun depan. Namun begitu, proses lelang harus menunggu verifikasi terlebih dahulu dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Pantauan di lapangan, puluhan kendaraan Dinas yang terparkir di gedung 8 tersebut terdiri dari roda dua dan roda empat. Ada juga kendaraan Dinas khusus berupa mobil rescue Dinas Pemadam Kebakaran.

Untuk kendaraan roda dua berupa sepeda motor jenis Suzuki Thunder. Sementara untuk roda empat, berbagai jenis mobil seperti Toyota Inova, Suzuki Ertiga, Nisan, Toyota Avanza, Daihatsu Terios, dan jenis lainnya terpampang masih mulus dan bagus.

Semua kendaraan Dinas yang bakal dilelang berasal dari tahun 2009, 2010, dan 2011 karena sudah melewati Umur Ekonomis Barang, yaitu selama 7 tahun.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sugeng Rahadi mengatakan, rencananya ada sekitar 1.363 kendaraan Dinas yang akan ditarik.

“Ada sebanyak 1.363 ya. Tapi kita tarik 63 dulu yang akan dilelang. Jadi penariiannya kita bertahap. Masalahnya kalau sekaligus tempatnya penyimpanannya juga ga muat ya,” ujar Sugeng di kantornya beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Sugeng, penarikan tersebut baru kali pertama dilakukan sejak Kota dengan moto Cerdas, Modern, Religius itu berdiri.

“Hal ini dilakukan dalam rangka pemutakhiran dan penataan kembali serta mengurangi beban pemeliharaan kendaraan Dinas jabatan dan operasional Pemerintah Kota Tangsel,” ungkap Sugeng.

Pemutakhiran tersebut, lanjut Sugeng, dalam artian menarik kendaraan Dinas dan menghentikan operasionalnya karena sudah melewati Umur Ekonomis Barang.

“Dalam kendaraan ada namanya Umur Ekonomis Barang. Umur Ekonomis Barang kendaraan itu 7 tahun dari perolehan yaitu tanggal beli kalau baru, tapi kalau seken berarti tanggal produksi,” paparnya.

Dengan begitu, kata Sugeng, kendaraan yang usianya sudah lewat dari umur ekonomis bisa dilakukan pemindah tanganan atau penjualan secar lelang.

“Tapi bisa juga dipertahankan dalam kondisi barang masih memadai itu bisa dipertahankan sebagai barang milik daerah dan tetap harus lapor. Jadi kalau mau dihentikan usianya sekurang-kurangnya 7 tahun dan sampai 12 tahun,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments