Selasa, Desember 16, 2025
Google search engine
BerandaBantenPakar Hukum Sebut Tidak Ada Restorative Justice dalam Kasus Turap Longsor di...

Pakar Hukum Sebut Tidak Ada Restorative Justice dalam Kasus Turap Longsor di Tangsel

Siberbanten.id – Pakar Hukum dari Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya menyebut, kasus turap longsor yang mengakibatkan 1 pekerja meninggal dunia dan 5 luka-luka seharusnya tidak diselesaikan dengan meknisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Kata Halimah, keliru jika perkara tersebut diselesaikan dengan restorative justice. Hal ini mengingat kasus itu telah mendapat perhatian publik.

“Ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan sebagai salah salah satu syarat penyelesaian dengan keadilan restoratif adalah tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat,” terang Halimah dalam rilis yang dibagikan nya, dikutip Kamis (12/10/2023).

Halimah berpendapat, polisi dapat menggunakan Pasal 359 KUHP untuk menjerat orang yang paling bertanggungjawab atas peristiwa itu.

“Pasal 359 KUHP mengatur kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan Pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain luka-luka dengan ancaman pidana penjara yang sama, paling lama lima tahun,” paparnya.

Halimah menyarankan, agar polisi bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan, penyidikan. Hal ini mengingat persitiwa itu mendapat perhatian publik, dan kekhawatiran hilang atau rusaknya barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

“Polisi juga bisa menggunakan Pasal 221 Ayat 1 Angka 2 KUHP untuk menjerat pihak-pihak yang berupaya menghilangkan atau merusak barang bukti di TKP,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Peristiwa longsornya turap di Perumahan Villa Bintaro Regency, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan menewaskan pekerja S (39 tahun), dua orang mengalami patah tulang, dan tiga pekerja lainnya mengalami luka ringan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments