Siberbanten.id – Kontraktor pengerjaan proyek turap kali Serua segmen Vila Bintaro Regency, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yaitu PT. Cahaya Kinta Mani diduga cacat hukum. Pasalnya, alamat kantor perusahan tersebut fiktif.
Hal itu berdasarkan pantauan di lapangan. Diketahui, alamat kantor perusahaan tersebut terletak di Ruko Hawai Blok A no 17, Jln Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Namun, saat dicek di lokasi, terdapat bangunan 2 lantai yang dihuni Kantor advocat, lembaga Assosiasi profesi hukum dan rental mobil. Sementara untuk PT.Cahaya Kinta Mani tidak ada.
Salah satu security setempat, Rizal (33) mengatakan, dirinya tidak mengetahui ada perusahaan kontraktor yang menempati ruko 2 lantai tersebut karena di lokasi tidak ada plangnya.
Saat di konfirmasi, Rizal (33) security atau petugas jaga menjelaskan bahwa perusahaan yang di maksud kurang di ketahui. Pasalnya, tidak tertera plang petunjuk.
“Setau saya di situ cuman ada 3 usaha. Rental, pengacara dan satu lagi saya lupa. Liat aja tuh. Itu di plang. Kalo mau jelasnya besok aja tanya pengelola bang,” ucap, Minggu (15/10/2023).
Sementara di lokasi yang sama, tetangga sebelah ruko no 16 pemilik usaha partisi, Dodi mengatakan hal yang sama. Dia tidak mengetahui ada perusahaan kontraktor di sebelah kantornya itu.
“Ga tau itu mas. Bukannya rental sama kantor pengacara? Saya ngga tahu mas,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek turap kali Cibenda yang dikerjakan PT.Cahaya Kinta Mani mengalami kecelakaan kerja. Dalam peristiwa itu, 6 pekerja menjadi korban. 1 meninggal dunia dan 5 luka-luka.
Akibatnya, pihak kontraktor pun diperiksa polisi dan sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.


