Selasa, Desember 16, 2025
Google search engine
BerandaBantenKejari Tangsel Kesusahan Tangkap Penipu Pengusaha Nasi Goreng di Pamulang

Kejari Tangsel Kesusahan Tangkap Penipu Pengusaha Nasi Goreng di Pamulang

Siberbanten.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merasa kesusahan menangkap Bebin Nurmandja alias Bimo (41), pelaku penipuan terhadap pengusaha nasi goreng di Pamulang.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku sudah ditetapkan tersangka atas tuduhan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Hakim Pengadilan Tinggi pun memvonis pelaku 1,3 tahun penjara.

Bebin dilaporkan usai menipu seorang pengusaha nasi goreng berinisial FRM dengan dalih gadai mobil serta penjualan lahan pada tahun 2018 silam.

Korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Kasus itu kemudian berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. Hakim memvonisnya bersalah dan menjatuhi hukuman 1,6 tahun penjara.

Kasus terus berlanjut banding ke Pengadilan Tinggi Banten, hingga akhirnya pada tanggal 11 April 2022 diputuskan hukumannya berkurang menjadi 1,3 tahun.

Sejak awal kasus hukumnya berjalan di pengadilan, Bebin memang tak menjalani penahanan. Hal itu pula yang disorot oleh korban FRM dengan terus mendesak petugas terkait menahannya agar tak melarikan diri.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel, Hasbullah mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengubah status tersangka menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari bulan April 2023, kami sudah tetapkan Bebin ini sebagai daftar pencarian orang. Karena pasca adanya putusan Pengadilan Tinggi Banten di bulan April 2022 itu kami sudah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan secara patut namun panggilan itu tidak diunggahkan,” terang Hasbullah saat ditemui di kantornya, Jumat (22/12/2023).

“Sehingga kami berupaya untuk melakukan penjemputan paksa tapi di kediamannya yang bersangkutan sudah tidak ada sehingga kami tetapkan ke DPO sampai saat ini,” tambahnya.

Hasbullah menuturkan, pihaknya sudah beberapa kali ke kediamannya, namun yang bersangkutan tidak pernah ada.

Dirinya terus berupaya memburu pelaku dengan menyebar agen-agennya di lapangan untuk mencari keberadaan Bebin. Apabila dipastikan orangnya ada, maka dirinya akan menjemput paksa.

“Kalau sudah diketahui keberadaannya kami akan langsung jemput paksa untuk menjalankan pidana sebagaimana putusan pengadilan Tinggi Banten, yaitu 1 tahun 3 bulan,” ucap Hasbullah.

Hasbullah mengaku agak kesusahan mencari pelaku karena terdapat beberapa kendala. Diantaranya, kata dia, pelaku selalu tidak ada di kediamannya. Bahkan keluarga terdekatnya pun saat ditanya tidak mengetahuinya.

“Yang kedua, nomor Handphonenya itu sulit diperoleh. Bahkan nomor Hp keluarganya pun gonta-ganti, sehingga ketika kami melakukan tracking, yang paling mudah itu tracking nomor HP ya, itu kesulitan,” paparnya.

Yang paling mudah itu kan, lanjut dia, menemukan pelaku dari sinyal HP. Pasalnya, pada saat pelaku bergerak maka secara otomatis sinyal juga ikut bergerak.

“Tapi kalau lewat informan langsung, kadang ada yang bilang pelaku di tempat situ, namun pas ditemuin malah tidak ada,” ungkapnya.

Menurut Hasbullah, beberapa kali pelaku diinfokan ada di wilayah Bogor tengah mengerjakan proyek membangun Vila. Namun saat ditemui di lokasi yang bersangkutan tidak ada.

“Sehingga kami juga mengatensi kepada masyarakat bagi yang menemukan pelaku atas nama Bebin ini segera infokan ke kami dengan cara DM ke Medsos kami sehingga nanti bisa kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments