Siberbanten.id – Beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang pedagang yang merasa kecewa dengan hasil pembangunan jalur trotoar di sepanjang Jalan Raya Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kekecewaan itu disebabkan lantaran pembangunan tersebut terkesan asal-asalan, sehingga menyebabkan para pedagang yang mempunyai toko di belakang jalur trotoar itu merugi hingga gulung tikar.
Dalam video yang tersebar luas di media sosial tersebut dinarasikan, seorang pedagang dengan akun Instagram @oktobonny mengeluh akibat konblcok trotora yang baru saja dibangun itu lebih tingga sekitar 6 centimeter dari tanah.
Hal itu membuat halaman tokonya tidak bisa digunakan untuk parkir kendaraan customer. Selain itu pedagang tersebut juga menganggap jalur pedestrian itu justru malah membuat kumuh dan kotor.
Pantauan dalam video, terdapat beberapa konblcok yang tidak terpasang sehingga jalur pedestrian menjadi bolong. Selain itu, banyak kerikil yang tidak dibersihkan.
“Bakal apaan coba terotoar. Banjir tetep banji, macet tetep macet. Mana bangun ini depan toko gue lagi. Udah ngerjainnya lama, ngotorin lagi. Sampe ada yang berhenti gak mau sewa lagi gara-gara beginian. Ini matiin usaha orang tau gak,” ketus Okto Bonny sambil menahan kesal, dikutip, Senin (8/1/2024).
Sementara pantauan di lapangan, jalur pedestrian itu memang sepertinya belum selesai. Pasalnya, masih banyak konblok yang belum terpadasang.
Indry (32), salah satu pedagang saat dijumpai mengatakan, proyek pedestrian tersebut justru bayak mematikan pedagang UMKM.
“Ya abang liat aja sepanjang jalur pedestrian ini ada banyak yang gulung tikar kan. Karena mereka gak mau memperpanjang sewa toko sebab proyek ini membuat customer tidak bisa parkir dan jadi kumuh,” terang Indry di lokasi.
Indry pun mengaku, selama pengerjaan proyek itu omset nya menurun drastis. Dia pun terpaksa harus merogok kocek untuk memperbaiki halaman tokonya itu.
Sementara saat dikonfirmasi, Humas Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK), Kemal mengatakan, poyek tersebut memang tidak rampung sesuai kontrak kerja.
Pihak Dinas pun, kata Kemal, akan mengenakan denda pinalti terhadap kontraktor nya.
“Saat iini sedang proses penyelesaian dengan pemberian kesempatan pekerjaan serta pengenaan denda. Untuk kesempatan kerja kami beri waktu kurang lebih 90 hari,” kata Kemal.
Sementara Saat ditelusuri, informasi proyek tersebut tidak dapat ditemukan di layanan pengadaan secara elektronik (lpse). Pihak Dinas pun tidak memberi tahu awak media.


