Siberbanten.id – Setelah diketahui melanggar aturan kampanye, pihak PT.PITS langsung mencabut dan menurunkan iklan promosi para Calon Legislatif (Caleg) di videotron yang ada di atas gedung BUMD Tangerang Selatan (Tangsel) itu.
“Sudah, tadi saya sudah suruh tutup,” ujar Direktur Operasional PT. PITS, Sugeng Santoso saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2024).
Menurut Sugeng, videotron yang mengiklankan caleg tersebut merupakan mitra dari PT.PITS.
“Sebetulnya (videotron) itu kan mitra ya jadi saya gak ngerti. Bahkan saya ga pernah liat yang di atas, iklan itu kan ga keliatan. Kalau tahu dari dulu saya tidak perbolehkan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, videotron yang merupakan mitra PT.PITS itu telah melanggar aturan kampanye. Pasalnya, di dalamnya telah terdapat iklan berjalan para caleg-caleg dari berbagai partai politik.
Sementara jadwal kegiatan kampanye dalam bentuk iklan di media massa cetak, elektronik, dan media daring dimulai pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.


