Siberbanten.id, Lebak – Polres Lebak berhasil menangkap pengedar narkotika golongan I Jenis Shabu. Pelaku seroang pria warga Muara Ciujung Barat, Rangkas Bitung berinisial DN alias Doyok.
Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy menjelaskan, penangkapan tersangka ditangkap Senin 14 April 2025 sekira jam 01.00 Wib di sebuah Warung Kosong yang berlokasi di Kp. Jeruk Rt 002/ Rw 010 Ds.Muara Ciujung, Rangkasbitung, Lebak.
“Berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kita melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, saat penangkapan dtemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas hermes rokok warna silver berisikan 9 bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto 2,54 gram,1 bungkus lakban warna hitam berisikan 5 bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu berat brutto 1,60 gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 unit handphone merk VIVO warna merah selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna di proses Hukum lebih lanjut,” ungkap Epy dalam keterangan, Selasa (15/4/2025).
Lebih lanjut, AKP Epy menerangkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) menjual belikan atau mengedarkan pelaku dipidana 15 tahun penjara, pungkas Kasat Narkoba Polres Lebak.
“Ancaman hukumannya 15 Tahuj kurungan penjara,” pungkasnya.


