Siberbanten.id – Warga Kampung Kandang Sapi Lor di Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, mengeluhkan kondisi jalan rusak yang kian memprihatinkan.
Namun, di balik keluhan tersebut, ternyata ada masalah pelik: status kepemilikan lahan yang bukan milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel).
Keluhan warga ini sempat ramai di media sosial, mendorong Pemkot Tangsel turun langsung mengecek lokasi.
Tim gabungan dari kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Tangsel mendatangi lokasi untuk mencari solusi.
Dari hasil pengecekan di lapangan, jalan yang menjadi sumber keluhan ternyata berada di batas antara Kota Tangsel dan Kota Tangerang, tepatnya di wilayah yang secara administratif tidak termasuk dalam Kelurahan Paku Alam. Hal ini diperkuat dengan surat resmi bernomor 600.1.8 / 192-Ke.Pka/VIII/2025 yang menyatakan jalan tersebut bukan bagian dari wilayah Kota Tangsel.
Camat Serpong Utara, Dahlan, menjelaskan bahwa jalan yang dimaksud masih merupakan aset milik pengembang kawasan Alam Sutera, yakni PT Alfa Golden Realty.
“Karena status asetnya masih milik pengembang, kami dari Pemkot Tangsel belum bisa melakukan perbaikan. Secara hukum, kami tidak berwenang,” ujar Dahlan saat ditemui di lokasi.
Senada dengan itu, Lurah Paku Alam Sukron Makmun menyebutkan bahwa jalur akses tersebut bahkan sudah masuk wilayah administratif Kota Tangerang, bukan Tangsel. Karena itu, upaya pembangunan oleh Pemkot Tangsel tidak memungkinkan secara aturan.
“Kami sudah bersurat ke Pemkot Tangerang. Sambil menunggu respons, kami berterima kasih kepada warga yang secara swadaya sudah memperbaiki jalan ini untuk sementara waktu,” ujarnya.
Meskipun begitu, Sukron menegaskan bahwa Pemkot Tangsel tidak tinggal diam terhadap kebutuhan masyarakat.
Di kawasan yang sudah menjadi aset resmi, berbagai program seperti perbaikan jalan lingkungan, rumah tidak layak huni (RTLH), hingga program Tangsel Terang telah berjalan.
Sementara itu, dari pihak warga, Ketua RT Hasanudin Damsik mengatakan bahwa masyarakat terpaksa gotong royong memperbaiki jalan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
“Sudah berkali-kali kami ajukan, tapi karena asetnya belum jelas, tidak bisa diperbaiki oleh Pemkot. Akhirnya kami gotong royong saja. Tadi pagi juga Pak Camat dan Pak Lurah hadir untuk berdiskusi langsung,” jelasnya.
Menanggapi situasi ini, Kepala Disperkimta Kota Tangsel Aries Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tetap memproses setiap usulan warga yang masuk melalui Musrenbang, asalkan lokasi yang diusulkan memang sudah menjadi bagian dari aset Pemkot.
“Kalau bukan aset milik Pemkot, kami tidak punya dasar hukum untuk membangun. Tapi untuk usulan-usulan lainnya, kami tetap jalankan sesuai mekanisme,” tutup Aries.


