Siberbanten.id – Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten baru saja menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga pendidikan dan lembaga penegak hukum.
Diharapkan, kolaborasi ini akan membawa dampak positif bagi mahasiswa UIN SMH Banten, khususnya bagi mereka yang tertarik dengan dunia hukum.
Magang Hukum untuk Mahasiswa UIN SMH Banten
Rektor UIN SMH Banten, Prof. Ishom, mengungkapkan bahwa kerja sama dengan Kejari Serang bertujuan untuk membuka peluang seluas-luasnya bagi mahasiswa UIN SMH Banten dalam mendapatkan pengalaman praktis di bidang hukum.
Salah satunya adalah program magang yang memungkinkan mahasiswa untuk terjun langsung ke dunia hukum melalui praktik di Kejaksaan Negeri Serang.
“Melalui MoU ini, mahasiswa yang ingin magang dan berpraktik di kejaksaan akan mendapat kemudahan. Mereka dapat mengaplikasikan ilmu yang telah dipelajari di bangku kuliah ke dalam kasus-kasus nyata,” ujar Ishom pada Senin, (15/9/2025).
Program magang ini, menurutnya, merupakan kesempatan berharga bagi mahasiswa untuk menambah kompetensi dan wawasan dalam bidang hukum.
Menyiapkan Lulusan Siap Kerja
Dengan adanya kerja sama ini, lulusan UIN SMH Banten diharapkan dapat lebih siap terjun ke dunia profesional.
Mereka tidak hanya memiliki kemampuan teori, tetapi juga pengalaman lapangan yang dapat mengasah keterampilan praktis.
Hal ini akan menjadikan lulusan UIN SMH Banten lebih kompetitif di dunia kerja, terutama di bidang hukum.
“Kerja sama ini juga memberikan wawasan mendalam tentang sistem peradilan dan proses penegakan hukum di Indonesia, yang sangat berguna bagi mahasiswa dalam mengembangkan karier mereka,” tambahnya.
Pengabdian Masyarakat Lewat Posbakum dan LKBH
Selain aspek pendidikan, kerja sama ini juga mencakup bidang pengabdian kepada masyarakat (PKM).
Salah satunya adalah penguatan Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) di Kejari Serang yang dapat berkolaborasi erat dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN SMH Banten.
Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kerjasama ini membuka peluang bagi kedua lembaga untuk saling bertukar sumber daya dan keahlian dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat,” jelas Ishom.
Perlindungan Hukum untuk Civitas Akademika
Rektor UIN SMH Banten juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi civitas akademika.
Banyak dosen dan staf yang mungkin merasa cemas saat menghadapi masalah hukum, dan kerja sama ini diharapkan dapat memberikan rasa aman.
MoU ini akan mencakup aspek vokasi yang dapat memberikan dukungan hukum kepada dosen dan tenaga kependidikan.
“Kerja sama ini dapat memberikan rasa perlindungan hukum yang lebih bagi civitas akademika, khususnya dosen yang seringkali khawatir saat menghadapi masalah hukum,” tutup Ishom.


