Selasa, Desember 16, 2025
Google search engine
BerandaBantenBuron 2 Tahun Kasus Penipuan, Johnny Kainde Akhirnya Tertangkap di Jakarta Timur...

Buron 2 Tahun Kasus Penipuan, Johnny Kainde Akhirnya Tertangkap di Jakarta Timur Tanpa Perlawanan!

Siberbanten.id – Setelah lebih dari dua tahun menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Johnny Kainde alias Jonathan akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten yang berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jalan Sawo, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Senin, 15 Oktober 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen yang menunjukkan lokasi persembunyian Johnny di wilayah Jakarta Timur.

“Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan pemantauan intensif. Setelah lokasi dipastikan benar sebagai tempat tinggal DPO, tim gabungan langsung melakukan penangkapan,” ujar Rangga dalam keterangan tertulis, Selasa (16/10/2025).

Tanpa Perlawanan, Johnny Akhirnya Menyerah

Dalam proses penangkapan, Johnny Kainde disebut tidak melakukan perlawanan dan justru bersikap kooperatif.

Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Banten untuk pemeriksaan awal, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak guna menjalani proses eksekusi hukuman.

Terbukti Bersalah dalam Kasus Penipuan, Divonis 2 Tahun Penjara

Nama Johnny Kainde mencuat dalam kasus penipuan yang ditangani Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Meski sempat dibebaskan pada 5 Desember 2022 lewat putusan PN No. 159/Pid.B/2022/PN Rkb, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasilnya, MA membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis bersalah melalui putusan No. 339K/Pid/2023 tertanggal 3 April 2023.

Johnny dinyatakan melakukan penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Tiga Kali Mangkir, Johnny Jadi DPO

Setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkrah), pihak Kejari Lebak telah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada Johnny Kainde. Namun, seluruh panggilan diabaikan tanpa kejelasan.

Karena terus mangkir, Kejari menetapkannya sebagai buronan resmi dan mengaktifkan status DPO.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Tabur Kejati Banten dan Kejagung.

Kini, Johnny telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Rangkasbitung, dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments