Siberbanten.id – Skandal baru terkait pengelolaan air bersih mencuat di Kota Tangerang. Kerja sama antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng dengan pihak pengembang swasta, PT Alfa Goldland Realty, tengah disorot publik setelah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Laporan resmi tersebut diajukan oleh Pusat Studi Kebijakan, Konstitusi, dan Pemerintahan (PUSTAKA) pada Rabu, 17 September 2025.
Dalam dokumen yang diserahkan, peneliti PUSTAKA, Jufri Nugroho, membeberkan dugaan praktik bisnis air yang merugikan negara dan daerah.
Menurut Jufri, PT Alfa Goldland Realty memanfaatkan izin pengambilan air permukaan (SIPPA) milik Perumda Tirta Benteng untuk menarik air hingga 40 liter per detik. Ironisnya, air tersebut kemudian dijual langsung ke masyarakat oleh pihak pengembang.
“Ini sangat janggal. Pengembang bisa meraup keuntungan hingga miliaran rupiah, tapi Perumda hanya menerima royalti sebesar Rp179 juta dan piutang sekitar Rp75 juta. Padahal, pengelolaan air adalah hak eksklusif BUMD sesuai regulasi, tidak bisa dialihkan ke swasta,” jelas Jufri.
Ia menekankan bahwa pola kerja sama seperti ini bisa menjadi pintu masuk pelanggaran hukum dan berisiko menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang seharusnya menjadi pemasukan daerah justru menguap ke kantong pihak swasta. Ini jelas merugikan negara,” tegasnya.
PUSTAKA mendesak Kejati Banten untuk segera mengusut kasus ini dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap kerja sama yang dinilai bermasalah tersebut.
Dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara menjadi alasan utama di balik pelaporan ini.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Perumda Tirta Benteng maupun PT Alfa Goldland Realty.
Sementara itu, redaksi terus melakukan penelusuran mendalam untuk mengungkap fakta-fakta lain di balik kerja sama yang mengundang tanda tanya besar ini.


