Siberbanten.id – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang Selatan menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/10/2025).
Sidang ini merupakan tindak lanjut atas penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terhadap sejumlah pelaku usaha yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Langkah tegas ini dilakukan setelah Satpol PP Tangsel melaksanakan Operasi Penegakan Perda pada 16–17 Oktober 2025, menindaklanjuti laporan warga terkait penjualan miras ilegal di beberapa wilayah.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan penjualan minuman beralkohol di empat lokasi usaha, yaitu:
- Famous, Golden Boulevard, Lengkong Karya, Serpong Utara — barang bukti 99 botol
- Libery, Jalan Raya Serpong No. 7, Pondok Jagung, Serpong Utara — barang bukti 70 botol
- Warung AO, Ciater Barat RT 003 RW 001, Serpong — barang bukti 111 botol
- Warung Jamu Sidomuncul, Ciater Barat RT 002 RW 001, Serpong — barang bukti 14 botol
Secara total, 294 botol minuman beralkohol disita sebagai barang bukti.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat pelaku usaha tersebut disidangkan dalam perkara Tipiring di PN Tangerang. Berdasarkan hasil putusan majelis hakim:
- Famous dan Libery dijatuhi denda Rp2.000.000 atau kurungan 9 hari
- Warung AO dan Warung Jamu Sidomuncul dijatuhi denda Rp500.000 atau kurungan 9 hari
Penegakan Tegas Demi Ketertiban Kota
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menegaskan bahwa sidang Tipiring ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kota Tangsel dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.
“Penegakan perda ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan menekan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan pelanggaran di lingkungannya,” ujar Muksin.
Ia menambahkan, Satpol PP bersama PPNS akan terus melakukan pengawasan berkala agar seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang Selatan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau para pemilik usaha agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Penegakan hukum akan terus berjalan demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif,” tegasnya.


