Siberbanten.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar razia besar-besaran terhadap minuman keras (miras) dan tempat hiburan yang disinyalir menjual alkohol tanpa izin.
Operasi ini berlangsung pada Selasa malam hingga Rabu dini hari (21 Oktober 2025), menyasar sejumlah lokasi di wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang.
Hasilnya, petugas berhasil menyita 478 botol dan 16 kaleng miras dari berbagai merek dan jenis.
Menurut Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumlinmas).
“Razia malam ini kami fokuskan di empat titik lokasi yang kami curigai menjual miras tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan, tiga toko jamu dan satu tempat karaoke kedapatan menjual minuman beralkohol ilegal,” ujar Muksin kepada awak media, Rabu (21/10/2025).
Ratusan Botol Miras Disita dari Empat Lokasi
Muksin menjelaskan, razia dilakukan secara serentak di empat titik berbeda di tiga kecamatan.
Berikut hasil pendataan petugas di lapangan:
Titik 1: 246 botol dan 16 kaleng miras
Titik 2: 68 botol
Titik 3: 6 botol Intisari dan 1 botol Api Hijau
Titik 4: 157 botol
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan untuk dilakukan pemusnahan sesuai prosedur hukum.
Penegakan Perda Tibumlinmas, Cegah Gangguan Ketertiban
Lebih lanjut, Muksin menegaskan bahwa razia serupa akan digelar secara rutin sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami ingin memastikan peredaran miras ilegal tidak mengganggu ketertiban umum. Semua pelaku usaha wajib mematuhi aturan dan tidak menjual alkohol tanpa izin edar,” tegasnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menegakkan hukum daerah dan menciptakan lingkungan yang aman serta tertib.
Langkah Tegas Satpol PP Tangsel Didukung Masyarakat
Razia yang digelar kali ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah terhadap penjualan miras di lingkungan tempat tinggal mereka.
Muksin menambahkan, Satpol PP Tangsel akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait agar operasi serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami bergerak berdasarkan aspirasi masyarakat. Tujuan kami satu — menciptakan kota yang tertib, aman, dan bebas dari miras ilegal,” pungkasnya.


