Siberbanten.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus memperkuat pelayanan pemakaman bagi masyarakat melalui berbagai upaya yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta).
Langkah tersebut mencakup penyediaan lahan makam, pelayanan administrasi, hingga pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di sejumlah wilayah.
Kepala Disperkimta Kota Tangerang Selatan, Aries Kurniawan, mengatakan bahwa pelayanan pemakaman merupakan bagian dari layanan dasar yang wajib disediakan pemerintah dan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Untuk itu, Pemkot Tangsel terus melakukan peningkatan sarana dan prasarana serta pembenahan sistem pelayanan guna menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen memberikan pelayanan pemakaman yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami terus melakukan pengembangan fasilitas pemakaman sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” kata Aries.
Menurutnya, pengelolaan layanan pemakaman tidak hanya sebatas penyediaan lahan makam. Pemerintah juga terus membangun dan merawat berbagai fasilitas pendukung yang dibutuhkan masyarakat.
Salah satu lokasi yang menjadi fokus pengembangan saat ini adalah TPU Sarimulya yang berada di Kecamatan Setu.
Kawasan tersebut dipersiapkan sebagai pusat layanan pemakaman yang mampu mengakomodasi kebutuhan warga Tangerang Selatan dalam jangka panjang.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Disperkimta Kota Tangsel, Agus Mulyadi, menjelaskan bahwa seluruh layanan pemakaman di wilayah Tangerang Selatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
Regulasi tersebut menjadi dasar penyelenggaraan layanan pemakaman, mulai dari penggunaan petak makam, perizinan, hingga pengelolaan sarana dan prasarana TPU.
Saat ini, Bidang Pertanahan dan Pemakaman mengelola sejumlah TPU yang tersebar di berbagai kecamatan, termasuk TPU Sarimulya yang terus ditata dan dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Agus menuturkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan dalam penyediaan lahan makam, pemeriksaan kelengkapan administrasi, serta penerbitan izin penggunaan petak makam.
Adapun masyarakat yang hendak mengurus pelayanan pemakaman diwajibkan melengkapi beberapa dokumen, antara lain KTP almarhum atau almarhumah, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, serta identitas ahli waris atau pemohon.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, petugas akan memproses administrasi dan menentukan lokasi petak makam sesuai aturan yang berlaku.
“Bidang Pertanahan dan Pemakaman bertugas menyediakan lahan makam dan memberikan pelayanan administrasi pemakaman kepada masyarakat. Sementara untuk kebutuhan teknis yang berkaitan dengan prosesi pemakaman, menjadi kebutuhan yang dipersiapkan oleh keluarga atau ahli waris sesuai kebutuhan masing-masing,” ujar Agus.
Ia menambahkan, kebutuhan teknis tersebut meliputi jasa penggalian makam, penyediaan tenda, papan penanda, rumput, hingga nisan yang pelaksanaannya dilakukan oleh penyedia jasa di luar layanan administrasi pemerintah.
Selain fokus pada pelayanan administrasi, Disperkimta juga terus melakukan pembangunan dan pemeliharaan berbagai fasilitas TPU.
Sejumlah sarana yang ditingkatkan antara lain jalan lingkungan, drainase, pagar, turap, fasilitas ibadah, kantor pengelola, serta fasilitas pendukung lainnya.
Untuk memudahkan akses informasi, Bidang Pertanahan dan Pemakaman turut menyediakan layanan call center yang dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai pusat informasi maupun sarana penyampaian pengaduan terkait pelayanan pemakaman.
Aries menegaskan bahwa kualitas pelayanan pemakaman tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan lahan makam, tetapi juga oleh kepastian layanan, kenyamanan fasilitas, serta kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi.
“Kami terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pelayanan pemakaman di Kota Tangerang Selatan semakin baik dari waktu ke waktu. Harapannya masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian,” pungkasnya.


