Siberbanten.id – Seorang wali murid SD Islam Pembangunan Pamulang, Brian Muhammad, melayangkan pengaduan resmi kepada sejumlah lembaga negara terkait insiden yang terjadi di lingkungan sekolah pada awal Juni 2026.
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Ombudsman RI, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Laporan tersebut berkaitan dengan kunjungan Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Asep Saepudin Jahar, M.A., dan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Dr. Imam Subchi, M.A. ke SD Islam Pembangunan Pamulang pada 4 Juni 2026.
Saat itu, pihak UIN Jakarta melakukan visitasi dan sosialisasi terkait integrasi sekolah ke dalam tata kelola kampus.
Soroti Dampak terhadap Siswa
Dalam dokumen pengaduan yang disampaikan, Brian menilai kehadiran jajaran pimpinan UIN Jakarta memicu ketegangan dan kericuhan di lingkungan sekolah.
Peristiwa tersebut disebut terekam dalam sejumlah video yang beredar.
Menurutnya, situasi tersebut terjadi ketika para siswa sekolah dasar sedang mengikuti ujian.
Kondisi itu dinilai tidak seharusnya terjadi di lingkungan pendidikan yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak-anak.
Pada 12 Juni 2026, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui akun Instagram resminya telah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua murid, siswa, guru, dan pihak lain yang terdampak.
Permintaan maaf itu disampaikan atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang muncul akibat peristiwa tersebut.
“Anak-anak tidak boleh menjadi pihak yang harus menyaksikan konflik tersebut secara langsung,” ujar Brian dalam surat pengaduannya.
Ia menambahkan bahwa kejadian tersebut menimbulkan dampak psikologis bagi sejumlah siswa, mulai dari rasa takut, cemas, hingga kebingungan karena menyaksikan kegaduhan yang melibatkan tokoh-tokoh pendidikan.
Minta Pemeriksaan Etik dan Dugaan Maladministrasi
Brian menilai tindakan yang terjadi telah mencoreng citra lembaga pendidikan dan berpotensi merusak marwah institusi pendidikan Islam.
Menurutnya, persoalan kelembagaan maupun sengketa aset seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku tanpa melibatkan aktivitas yang dapat mengganggu proses pendidikan anak.
Dalam pengaduannya, terdapat empat tuntutan utama yang disampaikan kepada instansi terkait, yakni:
- Senat UIN Jakarta diminta melakukan pemeriksaan etik secara terbuka terhadap Rektor dan Wakil Rektor.
- Kementerian PANRB diminta menilai kesesuaian tindakan tersebut dengan prinsip integritas serta kode etik aparatur sipil negara (ASN).
- Ombudsman RI diminta menyelidiki dugaan maladministrasi dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
- BKN diminta mengevaluasi potensi pelanggaran kode perilaku ASN oleh pejabat yang bersangkutan.
Brian menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan bertujuan memperpanjang konflik yang sedang berlangsung.
Langkah itu dilakukan untuk mendorong akuntabilitas pejabat publik sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik yang terdampak.
Ia berharap laporan tersebut dapat diproses secara independen demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan serta menjamin perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Penjelasan UIN Jakarta
Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Rektor II UIN Jakarta Imam Subchi menyatakan insiden yang terjadi sebenarnya tidak perlu berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa kehadiran rombongan kampus saat itu dilakukan dalam rangka visitasi dan sosialisasi mengenai perubahan kepengurusan yayasan yang menaungi sejumlah satuan pendidikan di wilayah Ciputat dan Pamulang.
“Perubahan kepengurusan yayasan yang menaungi sejumlah satuan pendidikan di lingkungan Ciputat dan Pamulang tersebut telah sah secara hukum dan tercatat resmi dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia,” katanya lewat keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026) dikutip dari cnnindonesia.com.
Menurut Imam, perubahan yang tercatat dalam AHU pada 13 Mei 2026 memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menjadi dasar legalitas yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut.
“Perubahan tersebut merupakan perubahan yang legal karena telah tercatat dalam Administrasi Hukum Umum. Oleh karena itu legalitas yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut secara sah berada di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa lahan dan aset yang berada di lingkungan sekolah merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah memiliki sertifikat resmi serta tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
Karena itu, menurutnya, tidak terdapat persoalan administratif maupun hukum terkait status kepemilikan aset yang dimaksud.
Untuk memastikan kondisi aset dan sarana pendidikan, pihak kampus melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Namun, Imam menyebut rombongan UIN Jakarta mendapat penolakan dan penghadangan dari sejumlah pihak.
“Kami memandang perlu melakukan peninjauan langsung karena muncul berbagai informasi yang simpang siur terkait pengelolaan aset tersebut. Namun sangat disayangkan ketika kami datang ke lokasi justru mendapat penghadangan,” kata Imam.
UIN Jakarta menegaskan bahwa langkah pengamanan aset yang dilakukan merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga aset negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Menurut Imam, pembiaran terhadap aset negara yang berada di luar penguasaan pihak yang memiliki dasar hukum dapat menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
“Langkah yang kami lakukan merupakan tindak lanjut atas berbagai rekomendasi BPK dan Inspektorat Jenderal. Karena itu kami akan terus melakukan pengamanan aset negara melalui langkah-langkah yuridis dan prosedural sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.


